Home » » ALUR PPROSES PENYUSUNAN RPJM DESA (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH) DI DESA

ALUR PPROSES PENYUSUNAN RPJM DESA (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH) DI DESA

ALUR PPROSES PENYUSUNAN RPJM DESA (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH) DI DESA

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

(1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain :
(a) penetapan dan penegasan batas Desa; 
(b) pendataan Desa; 
(c) peny. tata ruang Desa; 
(d) penyelenggaraan MUSDES; 
(e) pengelolaan informasi Desa; 
(f) penyelenggaraan perencanaan Desa; 
(g) penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemdes; 
(h) penyelenggaraan kerjasama antar Desa; 
(i) pembangunan sapras kantor Desa; dan 
(j) kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(2) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. Pemb., pemanfaatan & pemeliharaan infrasruktur & lingk Desa :
(1) tambatan perahu; 
(2) jalan pemukiman; 
(3) jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; 
(4) pembangkit listrik tenaga mikrohidro ; 
(5) lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan 
(6) infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
(1) air bersih skala Desa; 
(2) sanitasi lingkungan; 
(3) pelayanan kesehatan Desa cth posyandu; & 
(4) sapras lain sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
(1) taman bacaan masyarakat; 
(2) PAUD; 
(3) balai pelatihan/keg belajar masy; 
(4) pengembangan & pembinaan sanggar seni; & 
(5) sapras pendidikan & pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan & pemeliharaan sarana & prasarana ekonomi :
(1) pasar Desa; 
(2) BUM Desa; 
(3) pembibitan tanaman pangan; 
(4) penggilingan padi; 
(5) lumbung Desa; 
(6) pembukaan lahan pertanian; 
(7) pengelolaan usaha hutan Desa; 
(8) kolam ikan dan pembenihan ikan; 
(9) kapal penangkap ikan; 
(10) cold storage (gudang pendingin); 
(11) tempat pelelangan ikan; 
(12) tambak garam; 
(13) kandang ternak; 
(14) instalasi biogas; 
(15) mesin pakan ternak; 
(16) sapras ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain :
(1) penghijauan;  
(2) pemb terasering; 
(3) pemeliharaan hutan bakau; 
(4) perlindungan mata air; 
(5) pembersihan DAS; 
(6) perlindungan terumbu karang; dan 
(7) keg lain sesuai kondisi Desa. 

(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
(a) pembinaan lembaga kemasyarakatan; 
(b) penyelenggaraan ketentraman & ketertiban; 
(c) pembinaan kerukunan umat beragama;
(d) pengadaan sapras olah raga; 
(e) pembinaan lembaga adat; 
(f) pembinaan kesenian & Sosbud masy. 
(g) keg. lain sesuai kondisi Desa.

(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
(a) pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; 
(b) pelatihan teknologi tepat guna; 
(c) pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi KADES, perangkat Desa, dan BPD; 
(d) peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: 
  1. KPMD; 
  2. kelompok usaha ekonomi produktif; 
  3. kelompok perempuan, 
  4. kelompok tani,
  5. kelompok masyarakat miskin, 
  6. kelompok nelayan, 
  7. kelompok pengrajin, 
  8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 
  9. kelompok pemuda; dan 
  10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.


Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan
unsur masyarakat Desa sesuai kondisi objektif Desa dan prioritas program dan
kegiatan kabupaten. Penyusunan RPJM Desa dilakukan dgn kegiatan yang meliputi :

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
KADES membentuk tim penyusun RPJMDesa berjumlah paling sedikit 7 orang &
paling banyak 11 orang dgn mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim : 
(a) KADES selaku pembina; 
(b) SEKDES selaku ketua; 
(c) ketua LPM selaku sekretaris; & 
(d) anggota yg berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, & unsur masyarakat lainnya. 

Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan : 
(a) penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kab; 
(b) pengkajian keadaan Desa; 
(c) penyusunan rancangan RPJM Desa; dan 
(d) penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Penyelarasan dilakukan utk mengintegrasikan program & kegiatan pembangunan kabupaten dgn pembangunan desa dgn cara mendata & memilah rencana program & kegiatan kabupaten yang akan masuk ke Desa yang dituangkan dalam FORMAT data rencana program & kegiatan pembangunan yg akan masuk ke Desa . Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya meliputi : 
(a) RPJMD Kabupaten; 
(b) RENSTRA SKPD; 
(c) rencana umum tata ruang wilayah kabupaten; 
(d) renc. rinci tata ruang wilayah kabupaten; 
(e) renc. pembangunan kawasan perdesaan.

Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
(a) penyelarasan data Desa; 
(b) penggalian gagasan masyarakat; 
(c) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(1) Penyelarasan data Desa :
Penyelarasan data desa dilakukan melalui kegiatan : pengambilan data dari dokumen data Desa; & membandigkan data desa dgn kondisi Desa terkini. Data Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa yang dituangkan dalam FORMAT data Desa. 

(2) Penggalian gagasan masyarakat
Penggalian gagasan dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Rekapitulasi usulan hasil PEGAS dituangkan dalam FORMAT usulan rencana kegiatan.

(3) Laporan Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara Pegas dilampiri dokumen:
(a) data Desa yang sudah diselaraskan; 
(b) data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa; 
(c) data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan 
(d) rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun atau kelompok masyarakat. 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan MUSDES berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan
desa yang dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa. MUSDES membahas dan menyepakati : 
(a) laporan hasil pengkajian keadaan Desa; 
(b) rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan 
(c) rencana prioritas kegiatan. 

Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.

Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara MUSDES. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam FORMAT rancangan RPJM Desa. Penyusunan rancangan RPJMDes dibuatkan Berita Acara yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDES
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa, diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan MUSRENBANGDES dituangkan dalam berita acara.

Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Penetapan RPJM Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan rancangan RPJMDesa berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes. Kepala Desa menyusun rancangan PERDES tentang RPJMDesa yg dilampiri rancangan RPJMDes & selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi PERDES tentang RPJM Desa.

Perubahan RPJM Desa
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal: 
  • terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau 
  • terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA MELALUI MUSDES OLEH BPD, SESUAI PERMENDES NO. 2_2019
ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA SESUAI PERMENDAGRI NO. 114_2019
ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES & RKP DESA MELALUI MUSRENBANG DESA

0 coment�rios:

Post a Comment

Link you don't want to vouch for Read more: https://html.com/seo/#ixzz5zVltiZ5g